PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami haturkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna, atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan penjelasan komisi III DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah, " kata Oman Rohman S.lp, dalam rapat paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (06/06/2022).
Dikatakannya bahwa materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundangundangan.
Dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Juga menurut pasal 63 undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota. Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, " kata Oman.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari jum’at, 03 juni 2022 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif komisi III DPRD kabupaten pangandaran tentang penyelenggaraan sistem drainase menjadi Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran, " katanya.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase, akan kami jelaskan sebagai berikut: a. Landasan hukum usulan Raperda inisiatif komisi III DPRD kabupaten pangandaran tentang penyelenggaraan sistem drainase, antara lain: 1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kota besar dalam lingkungan propinsi djawa timur/djawa tengah/djawa barat, dan dalam daerah istimewa yogjakarta (berita negara republik indonesia tahun 1950 nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan undang - undang nomor 13 tahun 1954 tentang pengubahan undang-undang nomor 16 dan nomor 17 tahun 1950 (republik indonesia dahulu) tentang pembentukan kota-kota besar dan kota-kota kecil di djawa (lembaran negara republik indonesia tahun 1954 nomor 40, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 551);
3. Undang-Undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5363);
4. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
5. Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 190, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6405);
6. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573);
7. Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 82 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4858);
8. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/prt/m/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan;
9. Peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten pangandaran tahun 2018-2038. a. Bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan. Maka dari itu berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase.
b. Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan acuan bagi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase.
c. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan raperda tersebut adalah : 1. Untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi standar pelayanan;
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
2. Berfungsi dan tidak terganggunya drainase oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya;
3. Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, mencegah dan mengurangi terjadinya genangan air; dan
4. Meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air, " papar Oman. Tambah Oman, dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, kami sampaikan Rancangan penjelasan komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang - undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.
Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan, semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran dan hasilnya dapat berdaya guna sebagaimana kita harapkan bersama, " sebutnya.
Parigi, 06 juni 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Komisi III, Ketua, H. Oman Rohman, S.Ip. Sekretaris, HJh. Hesti Mulyati, S.Pd.