Pemkab Pangandaran Kekurangan ASN Masih Butuh Tenaga Honorer

    Pemkab Pangandaran Kekurangan ASN Masih Butuh Tenaga Honorer

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan adanya wacana pemerintah menghapuskan tenaga non ASN itu menjadi dilematis buat kita...ya, karena walau bagaimanapun 
    pemerintah kabupaten pangandaran masih membutuhkan tenaga honorer untuk membantu roda pemerintahan.
    "Kita kan masih butuh tenaga honorer, ASN kita kan kurang makanya mesti dibantu oleh non ASN. 

    Demikian disampaikan bupati pangandaran H Jeje Wiradinata saat diwawancarai oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Kamis (02/02/2023).

    Dikatakannya bahwa, memang beban anggaran untuk non ASN di Pangandaran Rp 50 miliar lebih selama setahun, akan tetapi tenaga mereka masih tetap dibutuhkan.

    Ya, karena untuk di tahun 2023 ini, baru ada P3K untuk guru dan tenaga kesehatan, namun untuk bidang lain belum tersedia.

    "Sementara operator tenaga administrasi belum ada P3K-nya, makanya untuk sekenatio itu kami masih membahasnya, " Kata Jeje.

    Sementara di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pangandaran Drs Hendar Suhendar M.Si menuturkan bahwa, anggaran untuk tenaga honorer di Pangandaran memang cukup besar contoh: untuk tahun lalu saja Rp 75 miliar digelontorkan untuk membiayai 4.000 tenaga honorer.

    Untuk honoter tenaga non ASN paling besar ada di Dinas Kesehatan dan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, " ujarnya.

    Menurut Hendar, untuk di tahun ini memang perlu ada penyesuaian apabila masih membutuhkan tenaga honorer, sebab apabila merujuk pada anggaran tahun lalu, hal itu dinilai tak akan mencukupi "Artinya harus ada efisiensi anggaran juga.

    Didisi lain, memang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) merencanakan penghapusan tenaga non ASN pemerintah daerah pada 28 November 2023.

    Pernyataannya itu tertuang dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, dimana Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini terhitung 5 tahun sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan, atau tepatnya pada 28 November 2023, " Kata Hendar. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Jeje Ikut Meriahkan HUT Ke-5 ATV...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Resmikan Pompa Hidram Pertanian Di Banyumas
    Cara Cepat Mengatasi Sakit Kepala Migrain
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa

    Ikuti Kami